Konsultan Lingkungan (PT Satria Buana Lestari)

Tahap terakhir pemantauan lingkungan yakni berupa pelaporan kepada pihak terkait. Pelaporan dilakukan dalam bentuk dokumen yang berisi tentang analisis pemantauan lingkungan yang telah dilakukan sesuai dengan dokumen induk.
Dokumen lingkungan yang dapat disusun oleh tim konsultan PT Satria Buana Lestari seperti :
- Laporan Monitoring 6 Bulanan UKL-UPL / RKL-RPL
- Study Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL&UPL)
- Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)
- Persetujuan Teknis (PERTEK) Baku Mutu Air Limbah
- Persetujuan Teknis (PERTEK) Baku Mutu Emisi
- Persetujuan Teknis Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3)
